Lompat ke isi utama

Berita

Peserta Pendidikan Pengawas Partisipatif Ikuti Pembelajaran Audio Visual Secara Daring

Foto Peserta P2P Mengikuti Pembelajaran Audio Visual

Foto Peserta P2P Mengikuti Pembelajaran Audio Visual

Minahasa Utara — Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI), Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara melaksanakan tahapan pembelajaran audio visual secara daring. Kegiatan ini diikuti oleh 48 peserta yang terdiri dari Siswa SMA/SMK, Mahasiswa, dan Organisasi Kepemudaan di Kabupaten Minahasa Utara.

Kegiatan yang dilaksanakan adalah Pembelajaran Audio Visual Pendidikan Pengawas Partisipatif, yakni tahap lanjutan setelah pelaksanaan pre test. Pada tahap ini, peserta diminta untuk menonton video pembelajaran yang telah disiapkan oleh Bawaslu RI dan membuat catatan kritis terkait isi materi video tersebut. Materi audio visual berisi penjelasan tentang peran masyarakat dalam pengawasan pemilu, nilai-nilai integritas dan keadilan dalam demokrasi, serta strategi pengawasan partisipatif yang dapat dilakukan oleh masyarakat.


Kegiatan ini dilaksanakan oleh Bawaslu Republik Indonesia melalui Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara. Peserta berjumlah 48 orang, yang terdiri atas: Siswa dari beberapa SMA dan SMK di Kabupaten Minahasa Utara, Mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di wilayah Minahasa Utara, dan Anggota organisasi kepemudaan yang aktif dalam kegiatan sosial dan demokrasi. Pelaksanaan kegiatan juga dipantau oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara, Bapak Rocky M. Ambar, serta Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara Bapak Simon H. Awuy dan Bapak Waldi H. Mokodompit sebagai bagian dari dukungan terhadap proses pembelajaran partisipatif di Minahasa Utara.


Kegiatan pembelajaran audio visual ini dilaksanakan pada tahun 2025, sebagai tahapan lanjutan setelah pelaksanaan pre test dan sebelum sesi diskusi interaktif dalam rangkaian Pendidikan Pengawas Partisipatif Daring. Kegiatan dilaksanakan secara daring (online) melalui platform pembelajaran digital yang telah disediakan oleh Bawaslu RI. Peserta dapat mengakses video pembelajaran dari lokasi masing-masing — baik di sekolah, kampus, maupun rumah — dengan tetap berkoordinasi bersama panitia pelaksana di Kabupaten Minahasa Utara.


Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman peserta secara mandiri melalui media audio visual agar lebih mudah memahami konsep pengawasan partisipatif secara kontekstual. Melalui tayangan video, peserta diajak untuk mengamati, menganalisis, dan menilai situasi nyata yang sering dihadapi dalam pelaksanaan pemilu, sekaligus menuliskan catatan kritis sebagai bentuk refleksi dan penilaian terhadap materi yang telah disimak.


Peserta diarahkan untuk mengakses video pembelajaran resmi dari Bawaslu RI melalui sistem pembelajaran daring. Setelah menonton, setiap peserta diwajibkan mengisi dan mengunggah catatan kritis yang berisi: Ringkasan isi video, Tanggapan atau analisis pribadi terhadap materi yang disampaikan, dan Relevansi materi dengan peran pengawasan partisipatif di masyarakat.
Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara kemudian mengumpulkan catatan tersebut sebagai bahan evaluasi dan penilaian terhadap keterlibatan aktif peserta dalam proses pembelajaran.


Melalui kegiatan pembelajaran audio visual ini, Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara terus mendorong peningkatan kualitas pendidikan pengawas partisipatif di kalangan pelajar, mahasiswa, dan pemuda. Dengan metode pembelajaran daring yang interaktif dan reflektif, diharapkan peserta mampu menjadi agen pengawasan demokrasi yang tidak hanya memahami teori, tetapi juga memiliki kepekaan dan kepedulian terhadap pelaksanaan pemilu yang jujur, adil, dan bermartabat di Kabupaten Minahasa Utara.

 

Foto : Imelda Randang (Humas)

Penulis dan Editor : Mulyadi Tuhatelu (Humas)

Tag
Berita