Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU SULUT SUKSES PAPARKAN STRATEGI BAWASLU MONITORING GREEN ELECTION PADA KEGIATAN BAWASLU MEMBELAJARKAN

Ketua & Anggota Bawaslu Sulut

Ketua & Anggota Bawaslu Sulut Dalam Kegiatan Bawaslu Membelajarkan

Bawaslu Sulut Sukses Paparkan Strategi Bawaslu Monitoring Green Election Pada Kegiatan Bawaslu Membelajarkan

Medan, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) – Bencana banjir dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat baru-baru ini mengingatkan kita betapa pentingnya isu keberlanjutan lingkungan (Environmental). Bahwa masa depan lingkungan bukan hanya tanggung jawab segelintir orang, melainkan tanggung jawab semua pihak termasuk penyelanggara Pemilu.

Tak bisa dipungkiri, pelaksanaan Pemilu di Indonesia menyisahkan sejumlah residu yang jika tidak dikelola dengan baik maka akan berdampak buruk dan kerusakan linkungan. Sebagai contoh dampak Pemilu pada lingkungan, sebagaimana dipaparkan Dr. Herwyn J.H. Malonda dalam disertasi doktoralnya yang berjudul “Green Constitution dalam penyelenggaraan Pemilu’, di situ ia mengungkapkan temuan utamanya terkait pemanfaatan kertas dalam satu kali pelaksanaan Pemilu di Kota Manado setara dengan penebangan sekitar 6.000 pohon yang berusia lima tahun. Selain itu, penggunaan plastik jenis polyvinyl chloride (PVC) untuk baliho dan alat peraga kampanye lainnya diperkirakan dapat menutupi hingga 28% luas kota manado, setara dengan luas hampir dua kecamatan.  

Singkat kata, bagaimana menghadirkan penyelenggaraan Pemilu yang ramah lingkungan harus dipikirkan sejak sekarang. Terkait dengan hal ini, dalam satu kesempatan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara menawarkan konsep Pengawasan Pemilu Ramah Lingkungan: Strategi Green Elecetion Monitoring bagi Bawaslu.  Gagasan tersebut disampaikan pada kegiatan Bawaslu Membelajarkan yang di gagas oleh Bawaslu RI, Sabtu (29/11/2025) sore.

Secara bergantian Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulut lakukan pemaparan. Di awali oleh Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh, ia mengungkapkan bahwa isu lingkungan semakin menjadi perhatian utama dalam agenda internasional. Utamanya terkait dengan perubahan iklim, degradasi lingkungan dan krisis ekologi. Komitmen negara dibutuhkan untuk menjamin hak warganya atas lingkungan yang sehat sekaligus menjaga kelestarian alam bagi generasi mendatang dengan melibatkan pembentukan kebijakan dan regulasi yang berwawasan lingkungan serta mendorong partisipasi masyarakat dalam upaya pelestarian alam.

Semangat ini lanjut Ardiles, tertera dalam konstitusi kita, Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945 bahwa “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”

Ketua Bawaslu Sulut

Lebih lanjut Ardiles katakan, secara konseptual, dalam konteks elektoral muncul gagasan Green Election (Pemilu Hijau). Ini adalah inisiatif untuk mengimplementasikan praktik pemilu yang minim dampak negatif terhadap lingkungan dalam seluruh tahapan penyelenggaraan pesta demokrasi.

“Terdapat prinsip-prinsip utama pemilu ramah lingkungan diantaranya, transparansi dalam praktik lingkungan, Inklusivitas dalam keterlibatan pemilih dan Komitmen untuk mengurangi jejak karbon”, ucap Ardiles.

Ardiles menutup paparannya dengan menjelaskan contoh-contoh praktik baik pelaksanaan pemilu ramah lingkungan dibeberapa negara, “negara-negara seperti Swedia, Jerman, AS, dan India telah menerapkan praktik pemilu ramah lingkungan dengan sukses. Mereka menggunakan kertas suara yang dapat di daur ulang, pengurangan limbah, serta kampanye yang mendidik pemilih tentang dampak lingkungan dari pilihan mereka.”

Fakta Pemilu di Indonesia dan Strategi Bawaslu Monitoring “Green Election”

Paparan berikut dilanjutkan oleh Anggota Bawaslu Sulut Erwin F. Sumampouw. Pasca pemilu dan pilkada tahun 2024, kita ketahui bersama perhatian terhadap lingkungan masih minim, kenyataannya tahapan, jadwal serta proses pemilu masih saja mengabaikan dampak buruk lingkunga, ungkap Sumampouw saat itu.

Anggota Bawaslu Sulut

Pada tahapan Kampanye, ribuah sampah visual misalnya pemasangan APK yang menganggu tata kelola kota, kemudian pemasangan APK yang seringkali merusak seperti memaku spanduk dan baliko di sejumlah pohon. “ini patut digaris bawahi, sebab dalam kajian ilmu lingkungan, pesangan APK di pohon dpat merusak tumbuhan serta mengganggu proses foto sintesis,” ujarnya.

Pada tahap produksi logistik, pencetakan jutaan kertas suara otomatis menghasilkan limbah kertas yang banyak. Belum lagi, konsumsi volume kertas yang banyak berdampak pada pemanfaatan sumber daya hutan. Pada tahapan pemungutan dan perhitungan suara, sampah logistik pemilu seperti penggunaan kertas suara, formulir dan material sekali pakai menimbulkan timbunan sampah kertas yang signifikan disertai dengan penggunaan plastik untuk pengemasan logistik dan keperlua lainnya.

Masalah tidak berhenti disitu saja, ia berlanjut setelah Pemilu dimana belum ada mekanisme yang memadai untuk mengelola dan mendaur ulang sampah APK yang tersisa. Seringkali sampah pemilu berakhir di TPA bahkan mencemari lingkungan.

Pada kesempatan itu, ia kemudian mengemukakan soal strategi Bawaslu Monitoring Green Election; Pencegahan, pengawasan partisipatif, dan penegakan regulasi terkait aspek lingkungan dalam setiap tahapan pemilu. hal ini bisa dimulai, lanjut Erwin, lebih dulu dengan mengawal penyusunan dan penegakan regulasi, pengawasan tahapan logistik dan kampanye, peningkatan kapasitas SDM, pelibatan partisipasi masyarakat, koordinasi antar lembaga dan pemanfaatn teknologi.

Meskipun belum ada UU yang mewadahi “green election” secara komprehensif, Bawaslu dalam tugas pengawasannya memiliki ruang untuk mengadopsi aturan ramah lingkungan dalam peraturan teknisnya. Misalnya dalam perencanaan dan logistik mulai mempertimbangkan penggunaan logistik yang dapat di daur ulang. Untuk tahapan Kampanye, menerbitkan regulasi yang membatasi ukuran, jumlah dan bahan APK yang dicetak oleh peserta Pemilu serta mendorong penggunaan bahan yang dapat di daur ulang. Kemudian memprioritaskan kampanye digital dan pertemuan terbatas yang minim limbah, serta melarang pemasangan APK di aera sensitif lingkungan.

Sementara pada tahapan Pungut-Hitung, mulai dikurangi penggunaan formulir kertas degan mengoptimalkan sistem informasi dan teknologi serta mengelola sampah di TPS dengan memisahkan sampah organik dan non-organik. Terakhir, menerapkan manajemen limbah yang efektif untuk daur ulang atau memusnahkan logistik pemilu bekas pakai secara ramah lingkungan, pasca pemilu.

Praktik Baik (Best Practice) Sulawesi Utara

Paparan terakhir disampaikan oleh Anggota Bawaslu Sulut Steffen S. Linu. Pada kesempatan itu, ia memaparkan bagaimana upaya Bawaslu dan KPU dalam menghadrikan pelaksanaan Pemilu yang ramah lingkungan.

Anggota Bawaslu Sulut

Terdapat berbagai upaya, ungkap Linu, Bawaslu sendiri menyampaikan imbauan kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota terkait pemasangan dan penurunan APK. Ada pula aksi tanam pohon, satu desa satu pohon. Kemudian publikasi secara massif melalui media sosial dan terakhir kolaborasi dengan komunitas.

Sementara KPU, membuat lomba TPS ramah lingkungan, aksi tanam pohon, Tracking dan pemasangan APK, pengumpulan dan daur ulang APK, meluncurkan platform digital implementasi Pilkada ramah lingkungan, dan ada juga kolaborasi bersama komunitas, ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, kedepan tren Pemilu berkelanjutan berdasarkan data yang coba ia kumpulkan, bahwa 85% pemilih lebih memilih pemilu yang ramah lingkungan. 70% kampanye beralih ke kampanye digital, dan setersunya.

Meski demikian, menurutnya, pengawasan ramah lingkungan mengalami tantangan diantaranya kurangnya kesadaran masyarakat tentang ini. “Banyak pemilih yang belum memahami dampak pemilu pada lingkungan sehingga partisipasi program ramah lingkungan menjadi rendah,” ucap Linu.

Untuk itu menurut Linu, perlu ada edukasi yang massif kepada masyarakat mengenai manfaat pemilu ramah lingkungan. “Kampanye informasi dapat mendorong masyarakat untuk berpartisipasi aktif,” jelasnya.

Bawaslu Membelajarkan

Pemilu ramah lingkungan merupakan langkah penting menuju pelestarian lingkungan dan memastikan tata kelola pemerintahan yang berkelanjutan. Dengan memprioritaskan pengawasan praktik ramah lingkungan dalam proses Pemilu, kita dapat bersama-sama berkontribusi untuk bumi yang lebih sehat dan pemilih yang terinformasi, tutup Linu mengakhiri seluruh paparan materi saat itu.

 

Repost Berita :

https://sulut.bawaslu.go.id/blog/berita-terkini/bawaslu-sulut-sukses-paparkan-strategi-bawaslu-monitoring-green-election-pada-kegiatan-bawaslu-membelajarkan.html

 

Penulis dan Editor : Mulyadi T

Tag
Berita