Lompat ke isi utama

Berita

Berikut Tugas, Fungsi, Dan Kewenangan Pengawas TPS Dalam Pilkada 2024

Foto: Animasi Pengawas TPS

Foto: Animasi Pengawas TPS 

Bawaslu Minut- Dalam melakukan pengawasan di tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemiihan Serentak Kepala Daerah tahun 2024, Pengawas Tempat Pemungtan Suara (PTPS) mempunyai peran penting dalam rangka memastikan proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan dengan jujur dan adil.

PTPS merupakan petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk membantu tugas Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL)/Pengawas Kelurahan Desa (PKD).

Berikut adalah fungsi, tugas, wewenang, kewajiban dan larangan pengawas TPS yang perlu diketahui menjelang Pemilihan 2024:

Fungsi Pengawas TPS

Pengawas TPS berfungsi sebagai garda terdepan dalam pengawasan di tempat pemungutan suara. Tugas utamanya adalah memastikan bahwa proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta bebas dari pelanggaran yang dapat merugikan salah satu pihak atau merusak integritas pemilihan.

Tugas dan Wewenang Pengawas TPS

  1. Mengawasi persiapan pemungutan dan penghitungan suara.

  2. Mengawasi pelaksanaan pemungutan suara.

  3. Mengawasi persiapan penghitungan suara.

  4. Mengawasi pelaksanaan penghitungan suara.

  5. Menyampaikan keberatan jika ditemukan dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi dalam pemungutan dan penghitungan suara.

  6. Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan serta penghitungan suara.

Kewajiban Pengawas TPS

  1. Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara.

  2. Menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang terjadi di TPS kepada Panwas Kecamatan melalui Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD).

  3. Menyampaikan dokumen hasil pemungutan dan penghitungan suara kepada PKD.

  4. Melaksanakan kewajiban lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Larangan Pengawas TPS

  1. Mempengaruhi atau mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya.

  2. Melihat pemilih mencoblos surat suara di dalam bilik suara.

  3. Mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta mengisi formulir pemungutan dan hasil penghitungan suara.

  4. Mengganggu kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

  5. Mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara.

  6. Dengan memahami tugas, wewenang, dan larangan yang berlaku, pengawas TPS diharapkan dapat menjalankan perannya dengan baik dan membantu memastikan kesuksesan Pemilihan 2024 yang adil, transparan, dan berintegritas. 

Penulis dan Editor: Humas

Foto: Istimewah