Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Minut: Sanksi Menanti Kades, Lurah Perangkat Desa dan Kelurahan termasuk ASN Jika Tidak Netral Pada Pilkada 2024

Foto: Waldi Mokodompit, Kordiv P3S Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara

Foto: Waldi Mokodompit, Kordiv P3S Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara 

Bawaslu Minut- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Utara kembali mengingatkan bagi  Kepala Desa, Lurah, serta Perangkat Desa Dan Kelurahan, termasuk juga bagi ASN untuk tetap bersikap netral pada Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Minahasa Utara, Jumat (1/11/2024).

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara Waldi Mokodompit mengakatan Larangan tersebut diatur dalam Pasal 70 ayat (1) huruf c UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

" Jika tidak netral akan ada sanksi yang dikenakan bagi Kades, Lurah Perangkat Desa dan Kelurahan termasuk ASN " Tegas Waldi


Waldi menjelaskan, Meski Bawaslu mengedepankan upaya pencegahan, namun pihaknya memastikan bakal ada sanksi ancaman jika perangkat desa/kelurahan dengan sengaja menghadiri kampanye atau terlibat politik praktis

"Larangan tersebut diatur dalam Pasal 70 ayat (1) huruf c UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota"

ia juga menjelaskan, para pejabat negara, pejabat daerah, ASN, anggota TNI/POLRI, kepala desa dan lurah juga dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon kepala daerah. Hal tersebut diatur dalam Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota"

"selain itu dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 juga jelas  melarang calon kepala daerah melibatkan pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Polri dan anggota TNI"ujarnya