Bawaslu Minut Imbau Kepala Desa, Lurah, Perangkat Desa Dan Kelurahan Agar Netral Di Pilkada 2024
|
Bawaslu Minut- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Mengimbau Kepala Desa,Lurah,Perangkat Desa/Kelurahan agar bersikap netral dalam artian tidak berpihak kepada salah satu pasangan Calon
pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024, Di Kabupaten Minahasa Utara.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas (HP2H) Simon Awuy menjelaskan, dilarang berpihak ke salahsatu paslon, Kepala Desa,Lurah maupun perangkatnya dilarang ikut dalam pelaksanaan kampanye.
"Kepala Desa, Lurah maupun perangkatnya dilarang Dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yg menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon" Tegas Awuy
Simon juga mengimbau agar Pasangan Calon maupun tim kampanye calon kepala daerah untuk tidak mengganggu netralitas kepala desa, Lurah Maupun Perangkatnya, sebab larangan melibatkan kepala desa dalam kampanye Pilkada 2024 telah diatur dalam Undang-Undang Pilkada, khususnya pada Pasal 71 UU No 10 Tahun 2026.
"Dalam konteks upaya pencegahan sebagaimana Surat Instruksi Bawaslu RI NOMOR 22 Tahun 2024, kami melakukan surat imbauan untuk mencegah pelanggaran netralitas kepala desa, lurah, dan perangkat desa yang ada di Kabupaten Minahasa Utara," tuturnya.