Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan sejumlah putusan krusial terkait Pemilu dan Pemilihan (Pilkada) di Indonesia, terutama yang mengubah sistem pelaksanaan dan ambang batas pencalonan. Putusan terbaru yang signifikan meliputi pemisahan pemilu nasional dan lokal mulai 2029 (Putusan 135/PUU-XXII/2024) serta perubahan ambang batas pencalonan pilkada (Putusan 60/PUU-XXII/2024).
Berikut adalah daftar putusan-putusan MK yang penting terkait Pemilu dan Pilkada:
Putusan Terkait Sistem Pemilu Nasional & Lokal
Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 (2025): Mengatur pemisahan Pemilu Nasional (Presiden/Wapres, DPR, DPD) dan Pemilu Lokal (Gubernur, Bupati, Walikota, DPRD) mulai tahun 2029.
Putusan MK No. 116/PUU-XXI/2023 (2024): Mengatur ulang ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 4% untuk diberlakukan pada Pemilu 2029 dan seterusnya.
Putusan MK No. 85/PUU-XX/2022: Menegaskan bahwa pemilu dan pemilihan kepala daerah berada dalam satu rezim yang sama.
Putusan Terkait Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah)
Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 (2024): Mengubah ambang batas pencalonan pilkada bagi partai politik, di mana partai tidak perlu memiliki kursi di DPRD untuk mengusung calon, cukup memenuhi persentase suara sah tertentu (6,5% - 10%).
Putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 (2024): Menegaskan aturan usia calon kepala daerah (minimal 30 tahun) yang dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.
Putusan MK No. 139/PUU-XXII/2024 (2024): Berkaitan dengan penetapan calon tunggal dalam Pilkada jika memperoleh suara lebih dari 50%.
Putusan Terkait Perselisihan Hasil (PHPU)
Putusan No. 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (2025): Terkait perselisihan hasil pemilihan walikota.
Putusan No. 91/PHPU.BUP-XXIII/2025 (2025): Terkait perselisihan hasil pemilihan bupati.
Editor dan Penulis : Humas Bawaslu Minahasa Utara