Perkuat Tata Kelola Aset Negara, Korsek Bawaslu Minut Hadiri FGD Pensertipikatan BMN Tanah di Kanwil DJKN
|
MANADO - Koordinator Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Utara menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Sertipikat/Pensertipikatan Barang Milik Negara (BMN) Berupa Tanah Wilayah Sulawesi Utara", Kamis (27/8/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan di Gedung Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJKN Suluttenggomalut) ini bertujuan untuk mempercepat tertib administrasi, kepastian hukum, serta pengamanan aset tanah milik negara yang dikelola oleh Satuan Kerja (Satker) di wilayah Sulawesi Utara.
FGD tersebut menghadirkan jajaran pejabat dari Kanwil DJKN Suluttenggomalut, perwakilan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta para pengelola BMN dari berbagai instansi pemerintah daerah maupun lembaga vertikal.
Dalam forum diskusi tersebut, dibahas berbagai agenda strategis terkait:
Percepatan Target Program Sertipikatan BMN: Pemetaan aset tanah yang belum bersertipikat serta penyelesaian kendala teknis di lapangan.
Pengamanan Hukum dan Fisik: Pentingnya kejelasan batas wilayah dan legalitas atas tanah penguasaan Satker guna menghindari sengketa aset di masa mendatang.
Sinergi Antarinstansi: Penguatan koordinasi antara DJKN, BPN, dan Satker pengguna barang dalam menyelaraskan data inventarisasi aset negara.
Kehadiran Koordinator Sekretariat Bawaslu Minahasa Utara dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen lembaga dalam mendukung tata kelola keuangan dan aset negara yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan regulasi pengelolaan Barang Milik Negara yang berlaku.
Melalui keikutsertaan dalam FGD ini, Bawaslu Minahasa Utara terus berupaya memastikan seluruh penatausahaan dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Sekretariat Bawaslu Minut berjalan optimal serta berpayung hukum kuat.
Penulis, Foto dan Editor : Humas Bawaslu Minahasa Utara