Bawaslu Minahasa Utara Komit Sukseskan Keterbukaan Informasi Publik
|
MINAHASA UTARA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Utara menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Penegasan ini disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Minahasa Utara, Rocky Ambar, bersama Anggota Bawaslu, Waldi Mokodompit dan Simon Awuy, melalui video dukungan resmi.
Dukungan tersebut disampaikan dalam rangka pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) KIP yang digelar oleh Bawaslu Republik Indonesia bagi seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Fasilitas dan Jam Pelayanan Prima
Sebagai wujud nyata dari komitmen tersebut, Bawaslu Minahasa Utara telah menyiapkan berbagai fasilitas penunjang pelayanan informasi yang memadai, meliputi:
Ruangan & Desk Pelayanan Khusus: Tersedia area khusus bagi masyarakat yang membutuhkan informasi publik.
Waktu Pelayanan: Layanan dibuka setiap hari kerja (Senin s.d. Jumat) mulai pukul 07.30 s.d. 16.30 WITA.
Bebas Biaya: Seluruh akses dan pelayanan informasi publik diberikan secara GRATIS alias tidak dipungut biaya apa pun.
Masyarakat pemohon informasi akan dilayani secara langsung oleh Tim KIP Bawaslu Minahasa Utara, sebuah tim profesional yang dibentuk resmi oleh Ketua Bawaslu pada setiap awal tahun.
Kategori Informasi Publik
Masyarakat perlu memperhatikan bahwa dalam pelayanan informasi publik, terdapat ketentuan pengkategorian informasi sesuai regulasi yang berlaku:
Informasi Terbuka untuk Umum: Informasi yang dapat diakses secara bebas oleh seluruh lapisan masyarakat.
Informasi yang Dikecualikan: Informasi yang bersifat rahasia atau terlindungi, seperti data pribadi yang bukan merupakan hak publik.
"Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi, dapat datang langsung ke Kantor Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara atau mengunjungi Website PPID Bawaslu Minahasa Utara yang telah terintegrasi langsung dengan portal PPID Bawaslu RI," ujar pihak Bawaslu Minahasa Utara dalam keterangannya.
Langkah ini diharapkan dapat semakin meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal proses demokrasi di Kabupaten Minahasa Utara.
Penulis, Foto dan Editor : Humas Bawaslu Minahasa Utara