Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara Mengikuti Rapat Monitoring Bersama Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Dalam Rangka Kesiapan Bawaslu Kabupaten/Kota Mengikuti Monev KIP Bawaslu RI
|
MINAHASA UTARA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Utara mengikuti rapat dalam jaringan (daring) monitoring dan evaluasi bersama Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara pada Kamis, 23 Juli 2026. Rapat ini digelar guna memantau serta memastikan kesiapan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara dalam menghadapi penilaian Keterbukaan Informasi Publik (KIP) oleh Bawaslu Republik Indonesia.
Rapat koordinasi daring ini diikuti oleh jajaran pimpinan Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara beserta staf pelaksana yang membidangi pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Dalam arahan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, ditekankan pentingnya komitmen seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mewujudkan tata kelola lembaga yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap pemenuhan hak-hak informasi publik masyarakat.
Poin Utama Pembahasan & Kesiapan PPID
Monitoring bertujuan untuk memastikan semua kabupaten kota se Sulawesi Utara sudah mengisi jawaban Monev KIP Bawaslu RI. Tangal 24 juli 2026 adalah batas akhir penilaian monev KIP Bawaslu RI tahun 2026.
Bawaslu Minahasa Utara Menyampaikan : "Keterbukaan informasi bukan sekadar gugur kewajiban untuk menghadapi penilaian Monev KIP, melainkan komitmen berkelanjutan kami untuk memberikan akses informasi publik yang akurat dan transparan bagi seluruh masyarakat Minahasa Utara."
Melalui keikutsertaan dalam rapat monitoring ini, Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara terus mematangkan seluruh instrumen pendukung agar mampu meraih predikat yang optimal pada Monev KIP Bawaslu RI mendatang.
Penulis, Foto dan Editor : Humas Bawaslu Minahasa Utara